Menyambut bulan suci ramadhan, Sharp mengumumkan jika lemari es-nya sudah memiliki sertifikasi halal. Hal ini untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produknya dan merupakan salah satu bentuk perhatian kepada konsumen.
Pada tahun 2018 ini, Sharp Indonesia pun sukses mengantongi sertifikasi halal internasional (Cerol-SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk kategori produk lemari es dan freezer yang diproduksi dalam negeri. Hal ini turut menguatkan posisi SHARP Indonesia sebagai produsen elektronik pertama yang memiliki sertifikat halal.
“Lemari es menjadi produk yang pertama Sharp yang memiliki sertifikasi halal, ini dikarenakan karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan & minuman yang dikonsumsi,” tutur Andri Adi Utomo, Domestic National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia.
Sertifikat halal yang diperoleh SHARP Indonesia merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi yang diselenggarakan oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Sertifikat ini diperoleh pada 28 Maret 2018 usai menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses, hingga fasilitas produksi lemari es.
Dalam penilaian tersebut, MUI mengkajinya melalui dua sisi yaitu secara sains melalui LPPOM-MUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI. Pada proses ini, LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk dan menelaah dari sains dan teknologinya serta menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.