Asrinesia.com – Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) dengan Universitas Katolik Soegijapranata dan Universitas Sebelas Maret (06/12/2021). MOU dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, beserta Kaprodi dari kedua Universitas.
MOU tersebut menandatakan, kini telah terdapat 31 Kampus yang memiliki Nota Kesepahaman PPAr. Nota Kesepahaman ini merupakan Induk/Payung dari perjanjian kerjasama yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama sesuai Kegiatan yang akan dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti oleh Para Pihak.
Adapun sebagai mitra kerja dan mitra belajar bagi Perguruan Tinggi Arsitektur PPAr, hal utama yang menjadi Lingkup kerjasama IAI diantaranya : menyediakan Dosen mata kuliah, Dosen Tamu, dan Reviewer untuk berbagai ujian terkait keprofesian, yang turut andil dalam pengembangan ilmu keprofesian, arsitektur, etika profesi, serta kerjasama Publikasi Kegiatan.
Pendidikan Tinggi Arsitektur saat ini mengalami perubahan yang menuntut model pembelajaran yang lebih dinamis, multidisiplin dan fokus dalam menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional, regional dan internasional.
Tantangan di tingkat regional ditandai salah satunya dengan diberlakukannya Pasar Bebas ASEAN Tahun 2015 melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) for Architectural Services. Atas dasar prinsip kesetaraan mutu serta kesepahaman tentang kualifikasi dari berbagai bidang pekerjaan dan profesi di era global, maka Indonesia juga perlu mengikuti standar kualifikasi internasional.
Dunia internasional melalui organisasi profesi arsitek sedunia, the Union Internationale des Architectes (UIA), dimana Arsitek Indonesia melalui IAI menjadi anggotanya, merekomendasikan bahwa seorang calon arsitek harus mengikuti pendidikan minimal selama 5 tahun di Perguruan Tinggi Arsitektur, disusul dengan mengikuti proses magang sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum diperbolehkan berpraktik sebagai seorang arsitek.
Di Indonesia, tuntutan tersebut direspons oleh IAI dengan merekognisi model 4 tahun +1 yang merupakan perwujudan pendidikan sarjana (4 tahun) ditambah program pendidikan profesi arsitek (1 tahun). Seiring dengan tuntutan untuk legitimasi di ranah legalitas akademik, utamanya dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diperlukan penyesuaian dengan menjadikan program tersebut sebagai program studi “Profesi Arsitek”.
Untuk memfasilitasi sekitar 6.000 Sarjana Arsitektur Indonesia yang lulus setiap tahunnya, sejak tahun 2005, IAI mendorong terbentuknya lebih banyak Program PPAr di Perguruan-Perguruan Tinggi Arsitektur, demi menyetarakan Pendidikan Arsitektur Indonesia dengan standar internasional.