Asrinesia.com – Di Indonesia, pekerja informal mencakup sekitar 60 persen dari populasi yang bekerja. Per Februari 2026 menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja berpenghasilan tidak tetap (non fixed income) itu mencapai 86 juta jiwa. Sementara jumlah pekerja formal (fixed income) sekitar 60 juta jiwa.
Data ini menuntut adanya perhatian yang lebih besar dari pemerintah dengan menyiapkan regulasi dan skema pembiayaan agar segmentasi ini memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah.
Kendati jumlah pekerja informal jauh lebih besar, akses mereka terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) sangat terbatas dibanding pekerja sektor formal. Padahal, banyak dari pekerja informal punya penghasilan memadai untuk membeli rumah dengan KPR.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan, sebenarnya sudah sejak dua dekade terakhir membahas soal akses pembiayaan pemilikan rumah bagi pekerja informal tersebut. Tapi pembahasan belum berlanjut ke tindakan nyata yang cukup masif untuk mengatasi kendala pekerja informal mengakses KPR.

Baru-baru ini muncul gagasan penerapan konsep rent to own (RTO), skema kepemilikan dengan menyewa properti seperti rumah dalam jangka waktu tertentu, dengan opsi membelinya di akhir masa sewa. Hal ini untuk membantu keterbatasan pekerja informal mendapatkan rumah melalui KPR.
Skema RTO memungkinkan bank memiliki data untuk menganalisis kemampuan konsumen menyediakan uang muka rumah dan mencicil KPR-nya. Sejauh ini hampir belum ada bank yang melansir KPR RTO, kecuali Bank Tabungan Negara (BTN), bekerja sama dengan perusahaan agregator TapHomes dan CicilSewa.
Baca Juga : Gelaran Metland Run for Fun Series 2026 Berhadiah Apartemen
Hal itu terungkap dalam diskusi “Inovasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Informal” yang diadakan Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) dan Real Estate Editor Community (REEC) di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Direktur Kerjasama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif, mengatakan pemerintah hadir untuk seluruh kelompok masyarakat termasuk di sektor perumahan. Hal itu dibuktikan dengan penerapan kewajiban kepada seluruh bank pelaksana untuk menyalurkan 15% dari kuota KPR FLPP-nya bagi pekerja informal sejak tahun 2024.

Ketentuan ini signifikan mendongkrak realisasi pembiayaan untuk non-fix income. “Kalau bank penyalur tidak mencapai target 15%, maka bank tersebut tidak diperbolehkan untuk menambah kuota FLPP. Inilah bukti pemerintah hadir membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar bisa memiliki rumah,” ujarnya.
Alfian menambahkan dari 43 bank penyalur, sekitar 92% sudah menyalurkan KPR FLPP untuk pekerja informal di atas 14%. Langkah ini diharapkan mampu mendorong backlog rumah di sektor informal dapat berkurang signifikan pada tahun depan, sekaligus memacu bank penyalur untuk memberi perhatian yang sama kepada pasar hunian bagi pekerja informal.
“Apa yang telah dilakukan BP Tapera ini membuktikan adanya kepastian bagi masyarakat pekerja informal agar tidak ragu-ragu lagi untuk membeli rumah. Bank penyalur pasti akan memproses (pengajuan KPR FLPP) mereka,” tegas Alfian.
Baca juga : Sharp Indonesia Hadirkan Speaker Terbaru
Mortgage Financing Division Head BSN Putri Alfarista Lutfianingrum mengatakan banknya selama 20 tahun beroperasi telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 450.000 nasabah melalui pembiayaan konsumer maupun pembiayaan komersial.
Banyak akad yang dapat diperoleh pekerja informal di bank syariah. Salah satu yang umum adalah KPR Syariah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang memungkinkan bank untuk menerapkan besaran cicilan yang sesuai kemampuan nasabah. Seperti petani yang penghasilanya tidak tetap, dengan akad MMQ cicilannya ditentukan lebih fleksibel.
Saat ini, skema pembiayaan perumahan untuk segmen non-fixed income yang dimiliki BSN ada tiga jenis. Pertama, skema KPR Step-Up Installment yang memberi angsuran ringan di awal periode dan meningkat bertahap sejalan dengan proyeksi peningkatan pendapat nasabah. Kedua, skema Pembiayaan Berbasis Komunitas. Ketiga, skema Saving Plan KPR.
Baca juga : VIVACE E: Solusi Efisiensi Energi dan Hunian Modern Masa Kini
Saving Plan KPR cocok untuk nasabah yang belum memenuhi persyaratan bank pada saat pengajuan pembiayaan awal seperti memiliki riwayat pembiayaan yang tidak lancar namun memiliki kesungguhan dan kapasitas repayment.
Skema RTO
Selain tiga skema yang selama ini telah diterapkan BSN, skema lain yang sedang dimatangkan pemerintah adalah skema Rent to Own (sewa untuk membeli). Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja, mengungkapkan pemerintah pada akhir 2025 sempat membahas intens skema RTO yang awalnya dimaksudkan untuk mencari solusi atas banyaknya masyarakat pekerja formal yang terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Tetapi kemudian dalam perjalanannya, skema RTO dengan konsep pembuktian terbalik (mampu membuktikan kelancaran cicilan) cocok juga diterapkan untuk pekerja informal tanpa slip gaji.
“Kemudian kami bicara dengan kementerian dan BTN. Perbankan awalnya mengusulkan masa inkubasi selama 12 bulan, tetapi periode tersebut dinilai terlalu lama sehingga akhirnya disepakati masa inkubasi dipersingkat menjadi enam bulan dengan beban pembayaran lebih besar pada awal periode,” jelasnya.
Baca juga : DADA Gandeng Al Azhar Syifa Budi, Kembangkan Pendidikan Berbasis Internasional
Semua pembicara sepakat, pekerja informal perlu mendapat perhatian yang lebih besar dalam penyaluran KPR, karena populasinya yang begitu besar. Untuk menggarap potensi pasar yang besar itu lebih serius, berbagai pendekatan dan skema pembiayaan perlu dicari guna membantu mereka mendapatkan KPR, tanpa menafikan keamanan penyaluran kredit itu oleh perbankan. Salah satunya skema RTO.
CEO SiapKPR Marine Novita, menyebutkan masalah utama pekerja informal bukan tidak mampu membayar rumah, tetapi mereka tidak mampu membuktikan kemampuan tersebut dalam sistem pembiayaan konvensional/tradisional yang saat ini berlangsung. Padahal mereka memiliki penghasilan cukup, cashflow aktif dan usaha yang berjalan baik.
Selain itu, kelompok ini tidak memiliki histori kredit yang baik, karena belum pernah mengambil kredit produktif, tidak memiliki credit score atau pernah terjebak pinjaman konsumtif. Oleh karena itu, dia menilai konsep menabung atau sewa sebelum KPR melalui skema RTO menjadi solusi tepat bagi pekerja informal. Dimana selama masa inkubasi sebelum KPR menjadi jembatan bagi konsumen untuk merapikan SLIK, dan membangun rekam jejak (histori) pembayaran.
Marine menilai penerapan skema RTO membutuhkan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas. Edukasi kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh stakeholder perumahan. Selain itu, dibutuhkan dukungan teknologi yang kuat dan pemanfaatan alternatif data sebagai perhitungan kelayakan kredit.
Baca juga : Pusat Riset Inovasi Teknologi ada di BSD City
Marine menambahkan, skema RTO memang tidak serta merta memudahkan pekerja informal mendapatkan KPR, tergantung karakter masing-masing juga. “Tetap ada seleksi ketat (pekerja informal yang bisa mengambil KPR RTO), serta pembinaan dan kontrol yang kuat menyangkut disiplin mencicil calon debitur,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum REI bidang Rumah Sederhana Tapak Maria Nelly Suryani, mengakui bahwa pembiayaan perumahan untuk pekerja informal memiliki tantangan dan peluang. Salah satunya, dia menyoroti rencana penyesuaian jangka waktu (tenor) KPR hingga 40 tahun yang ditujukan untuk menurunkan cicilan bulanan KPR dan meningkatkan keterjangkauan kepemilikan rumah. Menurut Nelly dengan diberlakukannya tenor KPR hingga 40 tahun bagi rumah subsidi maka daya serap KPR FLPP akan semakin besar. Terlebih, stok kuota FLPP saat ini cukup besar mencapai 350.000 unit.
“Begitu tenor 40 tahun diberlakukan, maka kebijakan ini akan menjangkau pasar yang lebih luas termasuk segmen pekerja informal. Perpanjangan tenor ini adalah sebuah solusi, dan kita tunggu regulasinya. Kita patut memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo, karena langkah strategis ini positif memperluas pasar perumahan termasuk ke segmentasi pekerja informal,” jelasnya.
Selain itu, REI mendorong relaksasi ketentuan OJK dan perbankan terkait dengan penyaluran kredit perumahan. Khususnya pemberian fleksibilitas penilaian kredit bagi pekerja non fixed income dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Adanya syarat kehati-hatian tersebut dinilai membatasi gerak bank penyalur untuk berani memberikan KPR FLPP kepada pekerja informal.






















